Payakumbuh|suarakejaksaan- Menyikapi dugaan kebijakan sepihak Pemko Payakumbuh cq OPD terkait ( Dinas PUPR- red ), yang telah lakukan pembongkaran bundaran/ Hight Mass/ Icon tugu di Simpang Empat Kelurahan Napar Kecamatan Payakumbuh Utara, Senin, 22/11 lalu, telah memantik kemarahan warga setempat, juga memunculkan kritikan Wakil Rakyat lainnya.
Seperti halnya, kritikan terhadap kebijakan Pemko Payakumbuh, cq OPD Dinas PUPR, datang dari Ahmad Ridha SH, dari Fraksi Nasdem, kepada media, paparkan ” seyogyanya kebijakan Pemko Payakumbuh atas pembangunan yang di anggap tidak aspiratif tidak lagi terjadi. Karena regulasi pusat telah mengatur, 3 hal yang menjadi instrumen penganggaran di kota, yaitu Musrembang ,Visi Misi Walikota, dan Pokir DPRD, tentu telah melewati uji publik dengan polanya masing-masing.
Namun jikalau masyarakat merasa tidak aspiratif seharusnya OPD terkait harus lakukan klarifikasi, sebut Wakil Rakyat juga berasal dari Dapil Payakumbuh Utara, kini santer berpeluang merebut hati masyarakat Kota Rendang, pada suksesi kepemimpinan 2024 mendatang.
Sementara, Ketua DPRD Kota Payakumbuh, Hamdi Agus, kepada media paparkan, berkaitan dengan hal diatas pihak kelurahan bersama LPM kelurahan Napar sudah menyampaikan aspirasi kenapa lampu tengah bundaran ini di bongkar PU. InsyaAllah kita akan sampaikan ke PU aspirasi ini dan bagaimana kelanjutan nya. Jika masyarakat butuh keterangan lebih lanjut mungkin bisa kita jadwalkan hearing dengan PUPR Kota Payakumbuh itu, sebutnya. ( eb ).