oleh

Kejaksaan Babat Mafia Pupuk Bersubsidi, Dua Dinas Digeledah

 

SuaraKejaksaan.Com  –  Penyaluran pupuk urea bersubsidi di Kecamatan Kesesi, Sragi, dan Kecamatan Siwalan, Kabupaten Pekalongan selama periode 2019 – 2021, diduga diselewengkan.

Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan telah menetapkan seorang tersangka korupsi penyaluran pupuk urea bersubsidi itu. Yakni Direktur CV Tani Jaya, MYF (58), warga Desa/Kecamatan Kesesi.

Tersangka merupakan distributor pupuk urea bersubsidi dengan wilayah kerja di tiga kecamatan tersebut. Tersangka telah ditahan di Rutan Pekalongan. Namun tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lainnya, karena penyidik masih terus melakukan pengembangan kasus dugaan korupsi tersebut.Modus operandi tersangka di antaranya dengan menjual pupuk urea bersubsidi di atas HET, membuat dokumen fiktif, penyaluran fiktif, hingga dugaan penyaluran di luar Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) dan di luar wilayah kerjanya.

Penyidik Kejari Kabupaten Pekalongan, Rabu (27/4/2022), melakukan penggeledahan di lima tempat. Yakni di Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pekalongan, Kantor Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Pekalongan, Balai Penyuluh Pertanian Kecamatan Kesesi, CV Tani Jaya di Jalan Raya Kaibahan, Kesesi, dan Kios Pupuk Lengkap (KPL) Tani Jaya Makmur di depan Pasar Kesesi. Dari hasil penggeledahan itu penyidik menyita beberapa dokumen dan surat-surat terkait perkara tersebut.

Kajari Kabupaten Pekalongan Abun Hasbulloh Syambas, didampingi Kasi Intel Adi Chandra, dan Kasi Pidsus R Evan Adhi Wicaksana, dalam pers rilis perkara itu di Aula Kejari Kabupaten Pekalongan, kemarin sore, menerangkan, pihaknya sudah menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran urea bersubsidi di Kecamatan Kesesi, Sragi, dan Kecamatan Siwalan pada tahun 2019 sampai 2021. Yakni MYF (58), warga Desa Kesesi.

“Kegiatan penyidikan ini merujuk perintah lisan Jaksa Agung terkait pemberantasan mafia pupuk bersubsidi,” ujar Kajari.

Disebutkan, tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Diutarakan, pemerintah setiap tahun mengalokasikan pupuk urea bersubsidi bagi para petani untuk mengantisipasi kelangkaan dan kemahalan harga pupuk. Selama periode 2019 – 2021, alokasi pupuk urea bersubsidi di Kabupaten Pekalongan adalah 11.050 ton (2019), 11.800 ton (2020), dan 9.500 ton (2021).

Berdasarkan hasil penyelidikan tim Kejaksaan, tim menemukan beberapa modus penyewengan yang dilakukan tersangka selama kurun 2019-2021. Di antaranya, CV Tani Jaya selaku distributor dan para KPL menyalurkan pupuk urea bersubsidi di atas HET yang telah ditentukan, dan CV Tani Jaya membuat dokumen fiktif.

Modus lainnya, lanjut Kajari, CV Tani Jaya melakukan penyaluran fiktif dengan cara melakukan gesek kartu tani fiktif dan input penyaluran fiktif secara manual melalui aplikasi T-Pubers dengan jumlah sebanyak 149,5 ton. Kerugian akibat penyaluran fiktif ini sekitar Rp 700 juta.

“Selain itu ada sejumlah 296,55 ton pupuk urea bersubsidi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan penyalurannya oleh CV Tani Jaya. Sedangkan stok tersebut tidak ada di gudang CV Tani Jaya. Diduga pupuk urea ini disalurkan ke petani di luar RDKK dan di luar tiga wilayah kerja CV Tani Jaya,” terang dia.

Menurutnya, tersangka telah ditahan di Rutan Pekalongan sejak 25 April 2022 lalu. “Pada hari ini kita juga telah melakukan penggeledahan di lima tempat, yakni Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pekalongan, Kantor Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Balai Penyuluh Kecamatan Kesesi, CV Tani Jaya, dan KPL Tani Jaya Makmur. Kita telah melakukan penyitaan dokumen dan surat-surat terkait perkara ini,” terangnya.

Dikatakan, penyidik saat ini telah menetapkan satu orang tersangka. Namun, lanjut dia, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka-tersangka lainnya.

“Sekarang kita masih melakukan pendalaman. Tapi yang jelas segala sesuatu yang berhubungan dengan ini kami tidak pandang bulu. Kita lakukan penyitaan maupun pemeriksaan. Siapa pun itu. Kalau pun ada yang menghalang-halangi Insya Allah kami tidak akan mundur,” tandas Kajari. ( Tri )