JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) segera melakukan gelar perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek BTS Kominfo. Gelar perkara dilakukan untuk menentukan apakah perkara yang telah dimulai penyelidikannya sejak 18 Juli 2022 itu bisa naik ke penyidikan atau tidak.
“Kemungkinan minggu depan ini, ya awal minggu lah,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi saat dikonfirmasi, Jumat (21/10/2022).
Menurut Kuntadi, pihaknya sudah merampungkan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait, baik dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) maupun perusahaan swasta. Nantinya, mereka akan kembali dipanggil sebagai saksi dalam proses penyidikan.
Penyidik pun telah mengantongi nilai atas proyek tersebut. Hanya saja, dia masih enggan merinci detail dugaan kerugian atas proyek terrsebut.
“Itu ada dua kali, sekitar Rp 10 triliun,” ujar Kuntadi.
Surat perintah penyelidikan perkara tersebut terbit dengan Nomor Surat Print-23/F.2/Fd.1/07/2022 tertanggal 18 Juli 2022, saat posisi Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung masih diemban Supardi yang kini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi di Riau.
Dalam surat disebutkan bahwa penyelidikan dilakukan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan BTS 4G oleh BAKTI Kemenkominfo. Adapun proyek tersebut menyangkut pembangunan internet pelayanan publik dan jasa internet pedesaan di sejumlah daerah.
Sebelumnya, Kejagung menyatakan telah menemukan dugaan peristiwa pidana atau pelanggaran hukum dalam pengadaan tower Base Transceiver Station (BTS) oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo). Adapun proyek tersebut ditaksir menghabiskan dana triliunan rupiah.
“Dapat. Dapat ya (dugaan pelanggaran pidana),” tutur Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Andriansyah di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022).
Febrie menyebut, upaya pengusutan proyek BTS Kominfo masih terus dilakukan dan berjalan baik sesuai penyelidikan di lapangan. Meski begitu, belum banyak hasil yang bisa dibuka ke publik sambil menunggu gelar perkara.
“BTS itu Kominfo, itu jadwal eksposenya minggu depan kalau nggak salah,” kata Febrie.
Diketahui, Kejagung masih melakukan penyelidikan terkait proyek pengadaan tower Base Transceiver Station (BTS) oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) senilai triliunan rupiah. Puluhan jaksa pun diterjunkan dalam pengusutan perkara tersebut.
“Setelah ada hasil anak-anak (penyidik) pulang dari lapangan lah (penentuan naik sidik). Berapa puluh jaksa itu bekerja,” tutur Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Febrie Andriansyah di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (6/10/2022).
Febrie mengaitkan kendala dalam pengusutan kasus proyek BTS Kominfo seperti halnya kasus dugaan korupsi PT PLN, yakni aktivitas pengecekan tiap lokasi yang sangat memakan banyak waktu.
“Kalau PLN itu kendalanya memastikan di lapangannya itu, memastikan nilai real proyek yang sudah dilaksanakan. Nah itu kendalanya jaksa agak memakan waktu itu untuk melihat lapangannya. Sama dengan kondisi sekarang jaksa sedang meneliti pekerjaan yang terkait dengan Kemenkominfo,” kata Febrie.
Sebelumnya, pembangunan 19 unit tower Base Transceiver Station (BTS) di Kabupaten Natuna Kepulauan Riau (Kepri) sejak tahun 2021 lalu, sedang mengalami kendala.
Proyek yang dilakukan oleh Badan Aksebiltas dan Komunikasi dan Informatika (BAKTI), sudah dirampungkan oleh sub-kontraktor, PT Semesta Energy Service (SES) hingga 80 persen pembangunan.
Namun, proyek penyediaan infrastruktur telekomunikasi yang tersebar di sejumlah titik di Natuna tersebut, diduga bermasalah dalam hal pembayaran ke pihak ketiganya. Hingga akhirnya, PT SES mengambil langkah tegas, dengan menyegel site-site tower tersebut. (HT).
Source: Liputan6.com.