Manado, suarakejaksaan.com
Jumat, (14/03/2023) Kantor Rektorat Universitas Samratulangi (Unsrat) tiba-tiba disambangi penyidik dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.
Tim yang dipimpin langsung oleh Hartono SH, MH, Asisten Tindak Pidana Khusus, melakukan pemeriksaan di Kantor Rektorat Unsrat dan Kantor LPPM.
“Penggeledahan ini sehubungan dengan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi Penyimpangan Penggunaan Dana Pembiayaan Kerjasama, antara Universitas Sam Ratulangi Manado dengan pihak ketiga pada Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Sam Ratulangi sejak tahun 2015-2024 yang telah ditingkatkan ke tahap Penyidikan,” ungkap Aspidsus.
Lebih lanjut dijelaskan Hartono, upaya tindakan hukum dilakukan oleh pihak Kejati Sulut untuk mendukung pembuktian terkait adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam kasus tersebut.
“Kita menyita sejumlah dokumen, setelah mendapat penetapan dari Ketua PN Manado dan surat perintah penggeledahan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara,” ujarnya.
Penggeledahan dilakukan pada ruangan administrasi wakil rektor IV, ruang bagian keuangan, ruangan bagian administrasi persuratan, ruang sekretariat (tata usaha), ruang bendahara, serta ruangan PPLH-SDA Unsrat.
Melalui tindakan hukum ini, tim menyita sejumlah dokumen yang dikemas dalam 8 box kontainer dan 1 koper.
(Handry)