oleh

Tersangka Korupsi Proyek Berbanderol 4,8 M, Ditahan Kejari Minut

Sulut, suarakejaksaan.com

Kejaksaan Negeri Kabupaten Minahasa Utara menetapkan dua orang tersangka dugaan korupsi Pekerjaan Pembangunan Drainase Ruas Jalan Ir. Soekarno pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Daerah Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2021 dengan nilai anggaran sebesar Rp. Rp.4.844.032.302.

Kepala kejaksaan Negeri Minahasa Utara I Gede Widhartama,SH.MH Melalui kasie Intel Ivan Day Irwansyah,SH.MH menyampaikan, penetapan tersebut berdasarkan surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Utara Nomor : Print-825/P.1.18/Fd.2/08/2023 tanggal 16 Agustus 2023 jo.

Nomor : Print-175/P.1.18/Fd.2/02/2024 tanggal 26 Februari 2024 telah melakukan serangkaian penyidikan dugaan perbuatan melawan hukum dalam kegiatan Pekerjaan Pembangunan Drainase Ruas Jalan Ir. Soekarno pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Daerah (PUPR) Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2021.

Sementara itu seperti dibeberkan Kasie Pindsus Wilke Rebeta, SH. MH, Kamis (13/03/2025), bahwa dari hasil penyidikan terungkap, tersangka DL yang merupakan Direktur PT CV. Karya Cender dan selaku Penyedia tidak melaksanakan keseluruhan pekerjaan a quo.

Dan justru mengalihkannya kepada tersangka II insial KB Alias Ko Kheng yang tidak pernah mengikuti tender dan tidak memiliki dasar kontrak/perjanjian sehingga menimbulkan kekurangan volume pekerjaan dan telah dilakukan penghitungan BPK mencapai 1 Milyar Rupiah.

” Atas dasar tersebut kemudian terhadap keduanya sudah ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Utara Nomor: TAP-277/P.1.18/Fd.2/03/2025 tanggal 07 Maret 2025 atas nama Tersangka DL dan surat penetapan tersangka KB alias KO heng Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Utara Nomor: TAP-278 /P.1.18/Fd.2/03/2025 tanggal 07 Maret 2025,” ungkap Wilke.

Ditahannya dua tersangka ini karena telah terpenuhinya minimal 2 alat bukti yang cukup dan diduga telah melakukan Perbuatan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.

Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau setidak tidaknya melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Kami juga ingin menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Minahasa Utara, akan terus berkomitmen dalam melakukan penindakan terhadap pelaku tindak pidana korupsi demi keadilan dan kesejahteraan masyarakat,” tukasnya.

(Dry~75)