oleh

Kejati Sulteng Periksa Sejumlah Pihak Atas Dugaan Tipikor Tiga Proyek Jalan di Parigi Moutong

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng), kembali memeriksa sejumlah pihak, terkait dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan sejumlah proyek infrastruktur jalan di Kabupaten Parigi Moutong.

Kepala Kejati Sulteng, Bambang Haryanto, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Laode Abd. Sofian, membenarkan, penyidik telah meminta keterangan dari beberapa orang terkait proyek di Dinas PUPR Parimo tahun anggaran 2023.

“Pemeriksaan lanjutan dilakukan pada Senin dan Selasa. Beberapa pihak telah dimintai keterangan oleh penyidik,” ujar Laode, Selasa 29 April 2025.

Penyidikan ini berfokus pada tiga paket pekerjaan peningkatan jalan, yaotu Jalan Pembuni–Bronjong, Jalan Trans Bimoli–Pantai, dan Jalan Gio–Tuladenggi.

Ketiga proyek tersebut diduga menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp 4 miliar. Selain kualitas pekerjaan yang dinilai bermasalah, penyidik juga mencium indikasi praktik suap dalam pelaksanaannya.

Pada Senin, 28 April 2025, penyidik telah memeriksa konsultan perencana untuk ketiga proyek, Direktur PT Rizal Nugraha Membangun (berinisial IL), serta Manajer Cabang Palu dari PT SN.

Selasa, 29 April 2025, giliran empat orang lainnya yang menjalani pemeriksaan, yakni:

WC, pengawas proyek Trans Bimoli–Pantai;

MAJ, pengawas proyek Pembuni–Bronjong;

AAM, pengawas proyek Gio–Tuladenggi;

YR, pejabat keuangan di Dinas PUPR Parimo tahun 2024.

“Semua pihak ini sudah kami periksa sebagai bagian dari proses penyidikan yang sedang berlangsung,” kata Laode.

Meski kasus ini telah naik ke tahap penyidikan, pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah belum menyampaikan siapa saja yang berpotensi menjadi tersangka. Kasi Penkum meminta publik bersabar menunggu perkembangan hasil penyidikan lebih lanjut.

****