Jaksa penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menggeledah kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir. Sejumlah dokumen dan barang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi disita sebagai barang bukti.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau Zikrullah menjelaskan, jaksa tengah mengusut kegiatan rehabilitasi dan pembangunan gedung sekolah dasar (SD). Dugaan korupsi pembangunan sekolah itu menggunakan anggaran tahun 2023.
Anggarannya berasal dari dana alokasi khusus fisik senilai Rp40 miliar lebih kurang. Anggaran dimaksud diperuntukkan bagi 41 SD, persisnya membangun dan merehabilitasi 207 ruangan belajar.
Dalam perjalanannya, anggaran puluhan miliar itu terjadi penyelewengan yang diduga memperkaya orang serta merugikan negara. Ada sejumlah item pekerjaan tidak sesuai peruntukan dan disalahgunakan.
“Penggeledahan telah dilakukan, sebagai bagian dari pengusutan dugaan korupsi yang tengah ditangani,” kata Zikrullah, Jumat petang, 2 Mei 2025.
Selain dokumen penting, jaksa juga menyita sebuah laptop yang digunakan menyusun rekapitulasi sebagai dasar penarikan dana. Penarikan dana diduga tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Penggeledahan ini dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti tambahan, laptop diduga menjadi alat bantu dalam merekayasa laporan keuangan proyek,” ungkap Zikrullah.
Ia menambahkan, proses penyidikan masih akan terus berlanjut guna mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini. Kejati Riau menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk penyimpangan yang merugikan keuangan negara.
“Hal ini sesuai dengan Asta Cita Bapak Presiden Prabowo Subianto dan Petunjuk Jaksa Agung melalui Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Riau,” kata Zikrullah.
****