oleh

Komjak Percaya Presiden Pilih Sosok yang Tepat Jabat Wakil Jaksa Agung dan JAM Pembinaan

Komisi Kejaksaan (Komjak) percaya Presiden Prabowo Subianto bakal memilih sosok yang tepat untuk menduduki jabatan Wakil Jaksa Agung dan Jaksa Agung Muda Pembinaan (JAM Pembinaan) yang saat ini untuk sementara dipercayakan kepada dua pelaksana tugas atau Plt

“Tentunya kita percayakan sepenuhnya kepada proses (pengusulan) yang ada di Kejaksaan Agung dan di Kementerian Sekretaris Negara sehingga Presiden dapat memilih sosok yang tepat untuk menduduki kedua jabatan,” kata Ketua Komjak Pujiyono Suwadi, Senin (12/05/2025).

Puji pun menilai langkah dari Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk JAM Pidum Asep Nana Mulyana sebagai Plt Wakil Jaksa Agung dan JAM Datun Narendra Jatna sebagai Plt JAM Pembinaan sudah tepat.

“Pasti Jaksa Agung juga sudah memiliki sejumlah pertimbangan. Seperti dari pengalaman dan rekam jejak selama di kejaksaan. Seperti Pak Asep punya karakter kepemimpin dan Pak Narendra punya karakter perencanaan yang kuat dan pernah bertugas di Pembinaan,” tutur Puji

“Karena itu pilihannya bukan kaleng-kaleng,” katanya terkait penunjukan Asep sebagai Plt Wakil Jaksa Agung sepeninggal pejabat lama Feri Wibisono pensiun pada Februari 2025 dan Narendra Plt JAM Pembinaan sepeninggal pejabat lama Bambang Sugeng Rukmono pensiun pada April 2025.

Puji tidak memungkiri Asep maupun Narendra bisa menjadi kandidat atau calon kuat sebagai Wakil Jaksa Agung dan JAM Pembinaan selain para JAM lain yaitu JAM Pidsus, JAM Pengawasan, JAM Intelijen, JAM Pidmil dan Kepala Badan.

Dia menyebutkan jika keduanya terpilih secara definitive dan tidak ada perubahan pada jabatan JAM lainnya maka para Staf Ahli Jaksa Agung dan dari Kajati Pemantapan layak dipertimbangkan untuk diusulkan Jaksa Agung kepada Presiden mengisi jabatan JAM Pidum dan JAM Datun maupun pos-pos eselon I lainnya yang kosong.

“Sedangkan untuk jabatan eselon II dan III yang juga banyak kosong, saya mendengar sudah dipikirkan Jaksa Agung dan kita berharap dalam waktu tidak terlalu lama bisa segera diisi,” ucap Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Jawa Tengah.

****