Eks Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa kantor kejaksaan belum termasuk dalam daftar obyek vital nasional yang selama ini telah ditetapkan.
Hal itu disampaikan Mahfud saat menanggapi isu pengerahan prajurit TNI untuk mengamankan kantor-kantor kejaksaan di seluruh Indonesia, dengan dalih masuk kategori obyek vital nasional.
“Nah itu persoalannya. Kejaksaan itu… apa sih obyek vital nasional? Itu diatur di dalam Keppres Nomor 63 Tahun 2004. Tidak ada kejaksaan,” ujar Mahfud dikutip dari Program ROSI Kompas TV, Jumat (16/5/2025).
Menurut Mahfud, kewenangan TNI untuk membantu menjaga keamanan kejaksaan hanya bisa dilakukan apabila Presiden Prabowo Subianto mengubah atau memperbarui Keppres tersebut.
Sebab, dalam Undang-Undang (UU) Kejaksaan maupun Revisi UU TNI yang baru disahkan juga tidak mengatur tugas pengamanan tersebut.
“Oleh sebab itu, ini katakan, saya katakan kunci khusus. Mungkin saja, mungkin saja, Presiden mengubah kepresnya. Tapi kita tidak tahu. Kan itu hanya kepres. Tapi intinya harus dengan kepres kalau TNI itu mau menjaga kejaksaan,” jelas Mahfud.
Mahfud menambahkan bahwa keberadaan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) juga tidak bisa dijadikan alasan untuk TNI mengamankan kantor-kantor kejaksaan di Indonesia.
“Loh Jampidmil itu kan punya kantor sendiri, bukan kejaksaan. Ya kan, ada auditur militer, pengadilan militer. Bukan hanya karena ada Jampidmil, lalu seluruh kejaksaan di Indonesia dijaga TNI,” ungkap Mahfud.
“Kan masalah pengadilan militer tidak ditangani oleh kejaksaan. Ada auditur sendiri kan. Yang ada kan baru di tingkat pusat,” pungkasnya.
****