oleh

Siasat 4 Pejabat Setwan DPRD Kaur Korupsi Rp 11 Miliar, Dirikan Travel Agen Abal-abal

Empat pejabat di lingkungan Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Kabupaten Kaur, Bengkulu, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kaur, Selasa (20/5/2025).

Keempatnya terlibat dalam kasus korupsi perjalanan dinas fiktif yang merugikan negara hingga Rp 11 miliar.

Mereka adalah Mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) berinisial Ar, Mantan Kabag Humas Ro, Mantan Kabag Umum Ho, serta Hl selaku Mantan Kasubag Setwan Kaur.

Modus korupsi yang dijalankan keempat tersangka adalah menyiasati anggaran perjalanan dinas tahun anggaran 2023 dengan mendirikan travel agen fiktif.

“Para tersangka meminta orang lain mendirikan travel agen. Setelah travel agen berdiri, para tersangka bekerjasama menerbitkan invoice fiktif untuk meraup keuntungan,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Kaur, Pofrizal, dalam konferensi pers, Selasa (20/5/2025).

Modus ini dijalankan untuk menyerap dana perjalanan dinas DPRD yang mencapai Rp 21 miliar, di mana Rp 11 miliar di antaranya terbukti diselewengkan berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Kerugian negara itu didapat berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ada Rp 11 miliar dari total dana Rp 16 miliar dana kegiatan,” kata Kasi Pidsus Kejari Kaur, Bobby M. Ali Akbar, Kamis (23/1/2025).

Bobby menjelaskan bahwa nama-nama staf DPRD dan pegawai honorer digunakan dalam laporan perjalanan dinas, meski mereka tidak pernah melakukan perjalanan sebagaimana tercantum dalam dokumen.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebagai bentuk pengembalian kerugian negara, pihak Kejari Kaur telah mengamankan uang titipan sebesar Rp 2 miliar yang ditaruh di rekening khusus Kejari dan Rp 3,3 miliar di Kasda Pemda Kaur

****