oleh

Kejagung: Tak Ada Lagi Debat TNI Jaga Kejaksaan Usai Perpres Prabowo

Kejaksaan Agung berharap tidak ada lagi perdebatan mengenai boleh-tidaknya TNI menjaga kejaksaan setelah Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.

“Dengan terbitnya perpres ini tentu ini akan menegaskan, jadi tidak ada lagi perdebatan, misalnya apakah TNI bisa melakukan pengamanan atau tidak,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, Kamis (22/5/2025).

Harli mengatakan, sebelum ada perpres ini, Kejaksaan dan TNI-Polri sudah banyak bekerja sama, terutama dalam hal pengamanan. “Misalnya, teman-teman di kepolisian dalam rangka memperlancar bagaimana jalannya persidangan, pengawalan, tahanan, dan seterusnya, itu selama ini berlangsung,” katanya.

Sementara itu, TNI sendiri diketahui rutin melakukan pengamanan terhadap gedung dan aset-aset di lingkungan kejaksaan. Harli berharap, dengan adanya Perpres ini, kerja jaksa bisa lebih maksimal. “Yang paling penting adalah bahwa dengan perpres ini maka kerja-kerja kita, kita harapkan bisa lebih optimal,” imbuh Harli.

Diberitakan, Presiden RI Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara Terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.

Perpres Nomor 66 Tahun 2025 itu ditetapkan Prabowo pada 21 Mei 2025, serta diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada tanggal yang sama.

“Betul (ada perpres soal Perlindungan Jaksa),” kata Kepala Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO) Hasan Nasbi, Kamis (22/5/2025).

Dalam perpres itu, perlindungan terhadap jaksa dapat dilakukan oleh personel TNI dan Polri. Hal ini dimuat dalam Pasal 4. Pada Pasal 5 Ayat (1) disebutkan bahwa perlindungan negara yang dilakukan Polri dapat diberikan kepada jaksa serta anggota keluarga jaksa.

Dalam Pasal 5 Ayat (2) merincikan anggota keluarga yang dimaksud, yakni yang punya hubungan perkawinan atau menjadi tanggungan dari jaksa.

Selain itu, Pasal 3 menyebutkan perlindungan dari negara terhadap jaksa ini dapat dilakukan atas permintaan Kejaksaan.

****