oleh

Korupsi Dana Hibah, Mantan Kadis Pendidikan Ngawi Dituntut 8,5 Tahun Penjara

Perkara dugaan korupsi dana hibah tahun 2022 yang menjerat mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud)Ngawi, Muhammad Taufik Agus Susanto, terus berlanjut di meja hijau.

Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (12/6), jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Taufik dengan pidana 8 tahun 6 bulan penjara.

Selain itu, JPU juga menuntut denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 17,7 miliar, dengan ancaman tambahan pidana penjara 4 tahun 3 bulan jika tidak dibayar.

Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum Taufik, Faisol, menyebut tuntutan itu sangat berat dan tidak mencerminkan fakta yang terungkap dalam persidangan.

Menurutnya, kliennya tidak memiliki kewenangan dalam proses pencairan dana hibah karena sudah dimutasi sebelum tahap perencanaan selesai.

“Verifikasi itu hanya prosedur awal yang mengacu pada perbup, tapi tidak wajib. Apalagi proses pencairan baru terjadi setelah validasi, dan saat itu klien kami sudah tidak menjabat,” tegasnya.

Faisol menambahkan, pihaknya tengah menyusun nota pembelaan atau pledoi yang akan disampaikan pada sidang selanjutnya.

“Kami akan menyampaikan pledoi berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi ahli. Biar hakim yang menilai secara objektif,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, tim jaksa penuntut umum dari Kejari Ngawi belum memberikan keterangan resmi terkait materi tuntutan.

****