oleh

JPU KPK Tuntut Mantan Kadis PUPR Kalsel 5 Tahun 8 Bulan Penjara

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kalimantan Selatan (PUPR Kalsel) Ahmad Solhan dipidana 5 tahun 8 bulan penjara. Ahmad Solhan menjadi terdakwa perkara suap dan gratifikasi.

”Terdakwa juga dituntut pidana tambahan uang pengganti Rp 16 miliar subsider pidana penjara 4 tahun,” kata Jaksa KPK Meyer Simanjuntak.

Di saat bersamaan tiga terdakwa lain juga menjalani sidang tuntutan. Yakni mantan Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel Yulianti Erlina dituntut 4 tahun 6 bulan pidana dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara serta pidana tambahan Rp 4 miliar subsider pidana penjara 3 tahun.

Kemudian H Ahmad (Bendahara Rumah Tahfidz) dituntut pidana 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan penjara. Agustya Febry Andrian selaku mantan Kepala Laboratorium Bahan Kontruksi PUPR Kalsel sekaligus Kabag Rumah Tangga Setda Kalsel dituntut pidana penjara 4 tahun 2 bulan serta denda Rp 500 juta subsider 5 bulan penjara.

Terkait denda Rp 16 miliar kepada Ahmad Solhan yang melebihi uang yang disita, Meyer menerangkan bahwa sebelum ada OTT yang bersangkutan sebelumnya beberapa kali mengambil uang untuk dipergunakan.

”Dari fakta persidangan terungkap bahwa ada pemberian uang yang mana uang tersebut telah dipergunakan untuk kegiatan operasional maupun keagamaan oleh terdakwa,” jelas Meyer Simanjuntak, Rabu (11/6/2025).

Sedangkan tentang peran H Ahmad yang notabene dalam perkara ini bukan ASN, Meyer mengatakan yang bersangkutan adalah orang pertama yang menerima Rp 2,3 miliar.

Meyer menjelaskan, terdakwa bukan hanya menyimpan namun juga sebagai penerima uang secara langsung dari Ketua BAZNAS Kalsel, kemudian uang tersebut diserahkan kepada Agustya Febry.

Usai pembacaan tuntutan oleh tim JPU KPK, Ketua Majelis Hakim Cahyono Riza Adrianto menutup sidang dan mengagendakan nota pembelaan atau pleidoi oleh empat terdakwa pada sidang selanjutnya 25 Juni.

****