oleh

Mangkir dari Pemeriksaan, Kejari Kota Mojokerto Ancam Jemput Paksa 2 Tersangka Korupsi

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto memanggil ulang duatersangka kasus korupsi proyekpujasera Taman Bahari Mojopahit, Kamis (26/6).

Korps Adhyaksa meminta agar tersangka yang sebelumnya mangkir bisa memenuhi panggilan pekan depan.

Kedua tersangka itu yakni Sekretaris DPUPR Perakim Kota Mojokerto Yustian Suhandinata alias YS dan Direktur CV. Hasya Putera Mandiri, MR. Kejari kembali melayangkan surat pemanggilan berikut menyerahkan surat penetapan tersangka.

“Pada prinsipnya kami lakukan pemanggilan (bagi kedua tersangka) dengan secara patut,” ujar Kasi Intelijen Kejari Kota Mojokerto Yusaq Djunarto.

Dipastikannya, seluruh dokumen tersebut tersampaikan langsung ke pihak tersangka. Jaksa mendatangi langsung rumah YS di Desa Medali, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.

Pun begitu dengan tersangka MR yang tercatat tinggal di wilayah Jombang. “Untuk YS tadi ada keluarga dan yang bersangkutan ada di rumah. Kalau MR, yang menerima keluarganya,” bebernya.

YS sebelumnya mangkir dari panggilan pemeriksaan sekaligus penetapan tersangka pada Selasa (26/6). Namun, PNS aktif Pemkot Mojokerto ini melayangkan surat sakit ke kejari.

Sementara MR, mangkir tanpa keterangan. Keduanya berpotensi dijemput paksa untuk dijebloskan ketahanan jika nantinya tetap tidak kooperatif.

“Kalau semisal nanti mangkir lagi, bisa saja akan dilakukan upaya paksa penahanan,” ungkap Yusaq.

MR melarikan diri setelah proyek yang ia garap diusut ke tahap penyidikan. Padahal, MR sebelumnya pernah sekali datang ke kantor kejari kota memenuhi panggilan penyidik.

Kejari Kota Mojokerto menetapkan tujuh tersangka dalam kasus korupsi proyek senilai Rp 2,5 miliar dari APBD Tahun 2023 ini pada Selasa (24/6).

Para tersangka yakni Sekretaris DPUPR Perakim Kota Mojokerto Yustian Suhandinata alias YS; Kabid Penataan Ruang, Bangunan dan Bina Konstruksi DPUPR Perakim Kota Mojokerto Zantos Sebaya alias ZS.

Kemudian direktur CV. Hasya Putera Mandiri, MR; pelaksana pembangunan konstruksi kapal, HAS; direktur CV. Sentosa Berkah Abadi, MK; serta pelaksana paket pekerjaan cover, CI dan N. Lima tersangka langsung ditahan ke Lapas Kelas II B Mojokerto saat itu juga.

Kejari menemukan sejumlah pelanggaran dalam penggarapan ikonTBM ini. Mulai dari pengerjaan dibawah spesifikasi teknis hingga pengkondisian pemenang dalam proses e-purchasingyang dilakukan Pemkot Mojokerto.

Seluruh tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

****