Terdakwa kasus korupsi pengadaan laptop chromebook Nadiem Makarim di persidangan (foto : Humas Kejagung)
JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) berhasil membuktikan adanya fakta mens rea atau niat jahat dalam kasus korupsi pengadaan laptop dengan terdakwa Nadiem Makarim.
Fakta mens rea tersebut diperoleh dari sebuah pesan Nadiem, saat belum menjabat menteri di grup WhatsApp Mas Menteri Core Team.
“Mengenai substansi perkara, keterangan saksi Jumeri dan Hamid Muhammad mengungkap adanya fakta mens rea atau niat jahat Terdakwa sebelum menjabat sebagai Menteri, yang terekam dalam pesan grup WhatsApp Mas Menteri Core Team,” ujar JPU Roy Riyadi dalam sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan laptop chromebook di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).
Agenda sidang adalah pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim.
JPU Roy Riyadi mengungkapkan bahwa pesan tersebut berisi perintah untuk mengganti personel di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan perangkat lunak serta mendatangkan pihak luar, yang kemudian selaras dengan fakta bahwa Terdakwa tidak mempercayai pejabat eselon I dan II pada Kemendikbudristek dalam pelaksanaan kegiatan.
“Ketidakpercayaan ini berujung pada pengarahan pengadaan TIK yang secara spesifik menggunakan Chrome OS atau laptop Chromebook,” imbuh JPU Roy Riyadi.
Fakta persidangan lebih lanjut mengungkap adanya mutasi jabatan terhadap Direktur SD dan Direktur SMP karena menolak membuat kajian teknis yang mengunggulkan Chrome OS.
Posisi tersebut kemudian digantikan oleh Sri Wahyuningsih dan Mulyatsah yang bersedia menandatangani kajian review teknis yang telah diarahkan untuk menggunakan Chrome OS atas perintah Terdakwa.
JPU berkomitmen akan terus membuktikan seluruh dakwaan perbuatan pidana dan kesalahan Terdakwa dalam pemeriksaan saksi lain dan agenda persidangan berikutnya.
Tujuh Saksi
Selain saksi Jumeri dan Hamid Muhammad, JPU menghadirkan total tujuh orang saksi.
Jumeri adalah Mantan Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah (Paudasmen) dan Saksi Hamid Muhammad selaku Mantan Sekretaris Direktur Jenderal Paudasmen.
Persidangan sempat diwarnai perdebatan terkait permintaan penasihat hukum mengenai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Meskipun secara aturan KUHAP hal tersebut tidak wajib diberikan, JPU tetap menyerahkan LHP tersebut di depan persidangan sebagai bentuk kepatuhan terhadap penetapan putusan sela Majelis Hakim serta implementasi penegakan hukum yang profesional berdasarkan Pasal 216 KUHAP yang baru.
Di sisi lain, JPU Roy Riyadi menyayangkan sikap penasihat hukum yang bersikap konfrontatif dengan tetap merekam video di ruang sidang meskipun telah dilarang oleh Ketua Majelis Hakim.
Bahkan sempat melontarkan ancaman untuk melaporkan Majelis Hakim terkait aturan liputan sidang dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) yang mewajibkan izin Ketua Majelis. (*)
Awaluddin Awe
