oleh

Saksi TPPU Perintangan Perkara, Buktikan ada Aliran Uang dari Ariyanto Buat Beli Mobil Mewah

Persidangan TPPU dari Perintangan Perkara di PN Jakarta Pusat (Foto : Humas Puspenkum Kejagung/Awe/SK)

JAKARTA – Saksi perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari Perintangan Perkara dengan terdakwa Marcella Santoso, Ariyanto Bakri dan kawan kawan, buktikan indikasi praktik pencucian uang oleh Ariyanto.

Kepastian terjadinya dugaan praktik pencucian uang oleh terdakwa Ariyanto diungkapkan oleh tiga saksi fakta dan satu ahli yang ditampilkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada lanjutan persidangan di PN Jakarta Pusat, Jumat (23/1/2026).

Dijelaskan oleh JPU Asef Priyanto, berdasarkan keterangan saksi dari pihak Money Changer Dolarindo dan Showroom Zaida, terungkap bahwa terdapat perputaran uang yang berasal dari Ariyanto Bakri untuk pembelian tiga unit mobil mewah jenis Lexus dan Land Cruiser.

“Modus yang digunakan adalah dengan menitipkan uang kepada pihak showroom, di mana pihak bernama Vesti menukarkan dolar di Dolarindo yang kemudian hasilnya ditransfer ke rekening Showroom Zaida.” jelas Asef kepada wartawan, usai persidangan.

Dalam proses ini, juga ditemukan pula indikasi bahwa Ariyanto menggunakan identitas dari pemilik showroom untuk menyamarkan transaksi tersebut.

Selain itu, fakta persidangan juga mengungkap penggunaan perusahaan fiktif bernama PT MAC untuk memfasilitasi administrasi kendaraan.

Saksi dari pihak leasing menerangkan bahwa meskipun STNK dan BPKB kendaraan diatasnamakan PT MAC, perusahaan milik Ariyanto tersebut diketahui tidak memiliki kegiatan operasional maupun karyawan.

“Pihak leasing juga mengakui tidak melakukan survei terhadap perusahaan tersebut, sementara saksi dari bagian umum perusahaan leasing mengonfirmasi bahwa aset-aset mobil yang disita memang milik Ariyanto,” imbuh Jaksa Asef.

Sementara, saksi dari Bank BCA menjelaskan adanya aktivitas transaksi pada empat rekening rupiah milik Ariyanto yang menunjukkan aliran uang masuk dan keluar dari hasil penukaran dolar untuk pembayaran kendaraan serta tagihan kartu kredit.

Menurut penjelasan saksi ahli TPPU Yunus Husein, dari rangkaian keterangan para saksi tadi berupa tindakan menukar, mentransfer, serta mengubah bentuk mata uang dengan menggunakan identitas orang lain atau perusahaan cangkang merupakan modus nyata dalam tindak pidana pencucian uang.

Dengan demikian Asef Priyanto menilai keseluruhan keterangan ini sangat mendukung pembuktian tindak pidana yang didakwakan kepada para terdakwa.

Kasusnya

Ariyanto dan Marcella Santoso, adalah dua pengacara yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Mereka dituduh terlibat dalam suap hakim terkait kasus korporasi minyak goreng (CPO) dan melakukan TPPU senilai Rp52,5 miliar.

Ariyanto diduga menjadi sumber dana suap untuk memengaruhi putusan perkara korporasi minyak goreng.

Marcella Santoso, pengacara kondang, dituduh memberikan suap Rp40 miliar kepada hakim dan melakukan TPPU senilai Rp52,5 miliar.

Tindakan TPPU yang disangkakan adalah uang terdiri dari dolar AS setara Rp28 miliar yang dikuasai oleh Marcella, Ariyanto, dan Muhammad Syafei, termasuk legal fee senilai Rp24,5 miliar.

Berawal Kasus Minyak Goreng

Terlibatnya Ariyanto Cs dalam kasus TPPU dari Perintangan Perkara berawal dari kasus ekspor minyak goreng yang melibatkan korporasi besar Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.

Kasus minyak goreng yang melibatkan Permata Hijau Grup, Wilmar, dan Musim Mas adalah kasus korupsi yang terkait dengan pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) pada tahun 2021-2022.

Kejaksaan Agung menetapkan ketiga perusahaan tersebut sebagai tersangka dalam kasus ini karena diduga melakukan manipulasi dokumen untuk mendapatkan izin ekspor CPO tanpa memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) sebesar 20%.

Permata Hijau Grup, Wilmar, dan Musim Mas diduga melakukan korupsi dengan cara memanipulasi dokumen untuk mendapatkan izin ekspor CPO.

Perusahaan-perusahaan ini diduga lebih memilih mengekspor CPO daripada memenuhi kebutuhan domestik, sehingga menyebabkan kelangkaan minyak goreng.

Jaksa menuntut Permata Hijau Grup membayar uang pengganti sebesar Rp937,5 miliar, Wilmar Group dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp11,88 triliun dan Musim Mas Group dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp4,89 triliun.

Selain itu, ketiga perusahaan tersebut juga diancam dengan denda Rp1 miliar dan penutupan perusahaan selama satu tahun jika tidak membayar uang pengganti.

Selain itu, beberapa individu juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, antara lain: Indra Sari Wisnu Wardhana, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Lin Che Wei, mantan anggota tim asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Master Parulian Tumanggor, Komisaris Wilmar Nabati Indonesia, Stanley M. A, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, dan Pierre Togar Sitanggang, General Manager Bagian General Affair PT Musim Mas.

Jaksa mendakwa para tersangka dalam kasus korupsi minyak goreng adalah sebagai berikut:

– Wilmar Group : Didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dengan tuntutan denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp11,88 triliun.

– Permata Hijau Group ; Didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dengan tuntutan denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp937,55 miliar.

– Musim Mas Group : Didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dengan tuntutan denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp4,89 triliun.

Tersangka lainnya, seperti Indra Sari Wisnu Wardhana, Stanle MA, Master Parulian Tumanggor, dan Picare Togar Sitanggang, juga didakwa dengan Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor.

Jaksa Agung telah melakukan sita jaminan terhadap korporasi Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.

Adapun aset perusahaan yang disita dari Wilmar Group 625 bidang tanah seluas 43,32 hektar, Musim Mas Group 277 bidang tanah seluas 14.620,48 hektar dan Permata Hijau Group 70 bidang tanah seluas 23,7 hektar, serta uang tunai dan mata uang asing.

Sita jaminan ini dilakukan untuk memastikan bahwa kerugian negara dapat dipulihkan dan sebagai upaya penegakan hukum terhadap korporasi yang terlibat dalam kasus korupsi.

Kerugian negara dalam kasus korupsi minyak goreng ini diperkirakan mencapai Rp6,47 triliun hingga Rp12,31 triliun. (*)

Awaluddin Awe

WhatsApp Facebook Twitter