WAMEN ESDM dan Mantan Wakil Komisaris Utama PT Pertamina Archandra Tahar diambil sumpahnya sebagai Saksi pada sidang Kasus Korupsi Tata Kelola Pertamina dengan terdakwa Riva Siahaan, Edward Corne, Kerry Adrianto Riza, dan Gading Ramadhan Joedo Cs, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (21/1/2026). (Foto : Humas Puspenkum Kejagung/Awe/SK)
JAKARTA – Mantan Wakil Menteri ESDM dan Mantan Wakil Komisaris Utama PT Pertamina Archanda Tahar tampil sebagai saksi sidang dugaan korupsi tata kelola Pertamina di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/1/2026).
Archandra Tahar awalnya diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi bersamaan dengan Menteri ESDM periode 2016-2019 Ignasius Jonan. Namun hanya Archandra Tahar yang bisa hadir. Jonan ternyata sedang menjalani pengobatan di Singapura.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Triyana Setia Putra, dalam keterangan usai sidang menjelaskan bahwa Saksi Archandra Tahar di dalam persidangan telah mengungkapkan praktik inefesiensi dalam tata kelola Pertamina.
Dalam sidang tersebut, saksi Archandra Tahar memaparkan secara mendalam mengenai tata kelola perusahaan dari hulu hingga hilir, khususnya terkait kondisi sebelum terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2014.
Saksi mengungkapkan adanya fakta bahwa bagian minyak mentah negara sebanyak 255 ribu barel per hari tidak diserap dan justru diekspor oleh kontraktor Konrak Kerja Sama (K3S) ke luar negeri.
“Kondisi ini memaksa PT Pertamina untuk melakukan impor minyak mentah yang berdampak pada membengkaknya biaya operasional, mulai dari biaya pengapalan yang tinggi hingga kebutuhan ruang penyimpanan atau storage tambahan,” ujar JPU Triyana.
JPU menegaskan bahwa situasi inilah yang melatarbelakangi keputusan PT Pertamina untuk menyewa Terminal BBM (TBBM) Merak, sebuah tindakan yang dinilai JPU tidak diperlukan pada saat itu dan menjadi poin krusial dalam mendukung dakwaan mengenai perbuatan melawan hukum di Pertamina pada periode 2018-2024.
Kasusnya
Kasus tata kelola Pertamina yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melibatkan dugaan korupsi pada pengelolaan minyak mentah, produk kilang, sewa terminal BBM, dan kompensasi BBM, dengan kerugian negara mencapai triliunan rupiah.
Kasus ini melibatkan puluhan tersangka dan terdakwa seperti Riva Siahaan, Edward Corne, Kerry Adrianto Riza, dan Gading Ramadhan Joedo.
Para terdakwa diduga melakukan penyimpangan dari hulu hingga hilir, termasuk ekspor minyak mentah bagian negara, impor minyak mentah dengan perlakuan istimewa kepada vendor asing seperti BP Singapore dan Sinochem, serta pengungkapan rahasia HPS pengadaan.
Riva Siahaan disebut memanipulasi data Material Balance untuk meningkatkan biaya impor BBM, sementara Edward Corne memberikan info rahasia tender agar vendor memenangkan lelang di bawah harga pokok penjualan.
Kasus ini juga berupa praktik Kerja sama sewa Terminal BBM Merak (PT Orbit Terminal Merak) dengan PT Pertamina Patra Niaga dilakukan tanpa kebutuhan mendesak meski ada 131 terminal lain, yang menyebabkan kerugian Rp 2,9 triliun periode 2014-2024.
Aset terminal tercatat milik OTM bukan Pertamina, dan audit internal sarankan akhiri kontrak karena potensi rugi tahunan Rp 271 miliar.
Kasus ini menimbulkan kerugian negara yang berasal dari Kompensasi JBKP RON 90 (Pertalite) 2022-2023 Rp 13,1 triliun, penjualan solar non subsidi 2020-2021 Rp 630 miliar, serta pengadaan sewa kapal dan ekspor minyak mentah bagian negara.
Sementara total kerugian dari kluster minyak mentah mencapai Rp 285 triliun.
Pertimbangkan Kesaksian Jonan
Sebelum Archandra Tahar, sidang juga telah menghadirkan mantan Dirut PT Pertamina Nicke Widyawati, juga sebagai saksi.
JPU menyampaikan bahwa Majelis Hakim telah mengonfirmasi kehadiran Mantan Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) periode 2019-2024 sebagai saksi pada persidangan hari Selasa 27 Januari 2026 mendatang.
Sementara itu, terkait saksi Eks Menteri ESDM periode 2016-2019 Ignasius Jonan yang kembali berhalangan hadir, Tim JPU akan terus melakukan konfirmasi dan mempertimbangkan apakah keterangannya masih mutlak diperlukan atau sudah terwakili oleh saksi-saksi lainnya dalam pembuktian dakwaan. (*)
Awaluddin Awe
