oleh

Kerugian Negara Kasus Taspen jadi Rp 1 Triliun, KPK Perkuat Pembuktian

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memperkuat pembuktian kasus dugaan rasuah terkait investasi fiktif di PT Taspen (Persero). Kerugian negara dalam perkara itu melonjak jadi Rp1 triliun, dari penghitungan awal hanya Rp200 miliar.

“Tentunya bila nanti ada petunjuk-petunjuk baru terutama mungkin informasi yang didapat dari hasil audit, itu akan diklarifikasi ke pihak-pihak yang memang dibutuhkan untuk memperkuat perhitungan kerugian negara,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Jumat, 2 Mei 2025.

Penguatan bukti dilakukan dengan memeriksa saksi. KPK akan memeriksa saksi yang perusahaannya diduga dialiri uang investasi Taspen, yang berkaitan dengan kerugian negara Rp1 triliun.

“(Mencari bukti) dimaksud ya yang saat ini sudah mencapai Rp1 triliun,” ucap Tessa.

KPK menahan Direktur Utama (Dirut) nonaktif PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih (ANSK) dan eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto (EHP). Keduanya merupakan tersangka dalam kasus ini.

Dugaan rasuah dalam kasus ini terjadi ketika Taspen menempatkan investasi Rp1 triliun pada reksa dana RD I-Next G2 yang dikelola oleh Insight Investment Management. Awalnya, kerugian negara dihitung cuma Rp200 miliar.

Uang Rp1 triliun itu disebar ke sejumlah investasi yang dikelola Insight Investment Management. Sebanyak Rp78 miliar dikelola oleh perusahaan itu.

Lalu, sebanyak Rp2,2 miliar diurus oleh PT VSI. Kemudian, Rp102 juta dikelola oleh PT PS, terus, Rp44 juta masuk ke PT SM.

Pengelolaan uang itu diduga bagian dari pelanggaran hukum untuk menguntungkan diri sendiri atau korporasi. Padahal dana itu semestinya tidak boleh dikeluarkan.

****