oleh

KPK Sita Tanah-Apartemen Senilai Rp 9 Miliar Terkait Kasus Dana Hibah Jatim

KPK tengah mengusut perkara korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun 2021-2022.

“Bahwa pada tanggal 12 sampai dengan 15 Mei 2025, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/5/2025).

Aset yang disita itu terdapat pada sejumlah lokasi di Jawa Timur. Nilai taksiran seluruh aset yang disita itu adalah Rp 9 miliar.

“Keseluruhan aset yang disita tersebut saat ini ditaksir bernilai Rp 9 miliar, penyitaan dilakukan karena diduga aset-aset tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana terkait dengan perkara tersebut di atas,” tambahnya.

Rincian aset yang disita KPK terkait perkara tersebut:

– 3 bidang tanah dan bangunan di Kota Surabaya
– 1 unit apartemen di Kota Malang
– 1 bidang tanah dan bangunan di Kabupaten Probolinggo
– 1 bidang tanah dan bangunan di Kabupaten Banyuwangi

Sebelumnya, KPK menetapkan 21 tersangka pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022.

****